Seagate Governance Guidelines
Dewan Direksi ("Dewan") Seagate Technology Holdings plc ("Perusahaan") telah mengadopsi pedoman berikut untuk menjelaskan cara Dewan menjalankan tanggung jawabnya. Ini merupakan kebijakan Dewan untuk mempertahankan wewenang dan praktik yang diperlukan guna mengawasi, meninjau, serta mengevaluasi operasi bisnis Perusahaan dan, jika sesuai, untuk membuat keputusan yang independen dari manajemen Perusahaan.
Pedoman ini, bersama dengan piagam komite Dewan, menjelaskan kerangka kerja Dewan untuk tata kelola Perusahaan. Dewan akan menilai secara berkala kesesuaian serta efektivitas pedoman ini, yang dapat berubah bila dipandang perlu oleh Dewan demi kepentingan Perusahaan atau sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Komite Dewan untuk Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan ("Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan) akan meninjau pedoman ini secara berkala dan menyarankan perubahan kepada Dewan sebagaimana diperlukan.
Lompat ke bagian berikut:
Komposisi Dewan/Kriteria Keanggotaan
Direktur dengan Perubahan Tugas yang Signifikan
Ketua Dewan. Dewan, dalam bertindak demi kepentingan terbaik Perusahaan dan pemegang saham, dapat menentukan apakah jabatan Ketua Dewan dan Kepala Pejabat Eksekutif (“CEO”) harus digabungkan atau dijabat oleh orang yang berbeda. Jika Ketua Dewan dijabat oleh orang selain CEO, Ketua Dewan akan mengoordinasikan kegiatan direktur non-manajemen. Ketua Dewan berwenang untuk mengadakan rapat Dewan dan direktur independen, menetapkan agenda rapat Dewan dengan berkonsultasi bersama direktur lain, CEO dan Sekretaris Perusahaan, memimpin sesi eksekutif direktur independen, memimpin evaluasi kinerja CEO tahunan Dewan, dan bila diminta, mewakili Dewan dengan audiens internal dan eksternal termasuk pemegang saham, serta melakukan tugas lain baik yang ditentukan dalam pedoman ini maupun ditugaskan dari waktu ke waktu oleh Dewan.
Pemimpin Direktur Independen. Jika Ketua Dewan bukan merupakan direktur independen, Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan akan mengajukan nominasi dan direktur independen akan memilih Pemimpin Direktur Independen di antara para direktur independen Perusahaan pada sesi eksekutif pertama mereka setelah setiap rapat umum tahunan. Pemimpin Direktur Independen mengoordinasikan kegiatan direktur non-manajemen lainnya, memimpin rapat Dewan bila Ketua Dewan tidak hadir, dan dalam setiap sesi eksekutif, memfasilitasi proses evaluasi CEO, bertindak sebagai penghubung antara Ketua Dewan dan para direktur independen, berkonsultasi dengan Ketua Dewan dalam mengatur jadwal rapat dan agenda untuk Dewan, memiliki wewenang untuk mengadakan rapat direktur independen, dan tersedia untuk melakukan konsultasi dan komunikasi langsung jika diminta oleh pemegang saham mayoritas. Jabatan sebagai Pemimpin Direktur Independen akan dirotasi sebagaimana dipandang sesuai oleh Dewan.
Jabatan Direktur pada Dewan Perusahaan Lain: Direktur diwajibkan untuk memberi tahu Ketua Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan serta Sekretaris Perusahaan sebelum bergabung pada dewan perusahaan publik atau swasta lainnya, sehingga setiap potensi konflik atau persoalan lain dapat dipertimbangkan secara cermat. Ketua Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan kemudian dapat meninjau masalah tersebut dengan komite penuh, dengan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan sekaligus dampaknya terhadap kemampuan direktur untuk melaksanakan tugasnya kepada Perusahaan dan pemegang saham. Direktur umumnya terbatas untuk bekerja pada lima (5) dewan perusahaan publik termasuk Dewan Perusahaan. Direktur yang menjabat sebagai CEO di perusahaan publik, dibatasi untuk menjabat pada satu dewan perusahaan publik selain Dewan Perusahaan dan dewan tempat direktur tersebut menjadi CEO. Selain itu, tidak seorang pun dari anggota Komite Dewan untuk Audit dan Keuangan ("Komite Audit dan Keuangan) yang boleh menjabat pada komite audit atau komite audit dan keuangan di lebih dari 3 (tiga) perusahaan publik (termasuk Perusahaan), kecuali jika Dewan menentukan bahwa jabatan rangkap tersebut tidak akan mengganggu kemampuan anggota untuk menjalankan tugasnya secara efektif pada Komite Audit dan Keuangan. Perusahaan mengharapkan semua direktur untuk mendedikasikan waktu dan upaya yang memadai untuk tugas mereka selaku anggota Dewan Perusahaan. Jabatan pada dewan dan/atau komite lain harus sejalan dengan harapan ini dan kebijakan konflik kepentingan Perusahaan yang diatur dalam (i) Pasal II.E di bawah, (ii) Pedoman Perilaku Perusahaan, (iii) Kebijakan dan Prosedur Perusahaan yang Mengatur Transaksi Individu Terkait, dan (iv) Konstitusi Perusahaan. Faktor tersebut dipertimbangkan dalam proses evaluasi masing-masing direktur.
Jabatan CEO pada Dewan Perusahaan Lain: CEO Perusahaan terbatas untuk bekerja pada 2 (dua) dewan perusahaan publik, termasuk Dewan Perusahaan. CEO diwajibkan untuk memberi tahu Ketua Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan dan Sekretaris Perusahaan sebelum bergabung pada dewan perusahaan publik atau swasta lainnya, sehingga setiap potensi konflik atau persoalan lain dapat dipertimbangkan secara cermat. Ketua Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan kemudian dapat meninjau masalah tersebut dengan komite penuh, dengan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan sekaligus dampaknya terhadap kemampuan CEO untuk melaksanakan tugasnya kepada Perusahaan dan pemegang saham. CEO tidak boleh menjabat dalam dewan perusahaan tempat direktur Perusahaan menjabat sebagai pejabat tanpa persetujuan sebelumnya dari Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan.
Jabatan Pejabat Eksekutif (selain CEO Perusahaan) pada Dewan Perusahaan Lain: Pejabat Eksekutif Perusahaan (selain CEO) dibatasi untuk menjabat pada satu dewan perusahaan publik. Pejabat Eksekutif diwajibkan untuk memberi tahu Ketua Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan serta Sekretaris Perusahaan dan CEO sebelum bergabung pada dewan perusahaan publik atau swasta lainnya, sehingga setiap potensi konflik atau persoalan lain dapat dipertimbangkan secara cermat. Ketua Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan kemudian dapat meninjau masalah tersebut dengan komite penuh, dengan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan sekaligus dampaknya terhadap kemampuan Pejabat Eksekutif untuk melaksanakan tugasnya kepada Perusahaan. Pejabat Eksekutif tidak boleh menjabat dalam dewan perusahaan tempat direktur Perusahaan menjabat sebagai pejabat tanpa persetujuan sebelumnya dari Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan.
Setelah beralih pekerjaan atau afiliasi bisnis utama, direktur harus segera memberi tahu Ketua Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan secara tertulis tentang perubahan ini dengan salinan yang dikirim kepada Sekretaris Perusahaan. Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan akan menilai kelayakan direktur non-karyawan tersebut untuk tetap menjabat pada Dewan dan akan merekomendasikan kepada Dewan atau meminta agar direktur non-karyawan tersebut mengajukan pengunduran dirinya. Jika telah ditetapkan oleh Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan, direktur non-karyawan tersebut diharapkan untuk segera mengajukan pengunduran diri dari Dewan dan semua komitenya secara tertulis kepada Ketua Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan. Direktur yang juga karyawan diharapkan mengajukan pengunduran diri dari dewan pada saat yang bersamaan ketika mereka meninggalkan pekerjaan aktif dengan Perusahaan, yang akan tunduk pada persetujuan oleh Dewan.
Dewan mengawasi semua keputusan dengan tingkat kepentingan yang tinggi di Perusahaan. Untuk membantu masalah tata kelola secara lebih mendalam, Dewan telah membentuk tiga komite tetap: Komite Audit dan Keuangan, Komite Kompensasi dan Sumber Daya Manusia, serta Komite Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan. Anggota Komite Audit dan Keuangan, Kompensasi, Sumber Daya Manusia, serta Nominasi dan Tata Kelola Perusahaan harus memenuhi standar independensi yang ditetapkan oleh NASDAQ dan standar peraturan lainnya yang berlaku untuk komite tersebut, sebagaimana ditentukan oleh Dewan. Setiap komite melapor kepada Dewan. Dewan dapat menambahkan atau membubarkan komite tambahan dari waktu ke waktu bila dianggap perlu dengan tujuan untuk memenuhi tanggung jawab utamanya (semua komite Dewan, "Beberapa Komite" dan secara terpisah, "Komite").
Dewan juga mempertimbangkan rotasi anggota dan ketua komite secara berkala, dengan memperhitungkan manfaat keberlanjutan dan pengalaman, persyaratan pencatatan hukum, peraturan, serta bursa saham yang berlaku. Seorang direktur dapat memegang jabatan pada lebih dari satu komite.
Selain itu, setiap komite secara berkala mengadakan penilaian dan evaluasi mengenai kinerja komite tersebut dan pada anggotanya, termasuk kepatuhan komite terhadap piagamnya. Perusahaan memublikasikan piagam komite pada situs web-nya.
Meskipun Dewan percaya bahwa agenda yang direncanakan secara cermat penting bagi terlaksananya rapat Dewan yang efektif, agenda dibuat cukup fleksibel untuk mengakomodasi perkembangan baru. Waktu yang cukup banyak akan dijadwalkan untuk setiap rapat Dewan demi memungkinkan pembahasan yang menyeluruh atas masalah-masalah penting. Agenda, selain terdiri atas laporan keuangan dan operasional, juga mencakup laporan lain, seperti persoalan saat ini yang dapat memengaruhi bisnis dan strategi Perusahaan jangka pendek dan/atau panjang, langkah-langkah penting dan perbandingan, serta jenis presentasi lain yang dapat meningkatkan perspektif direktur mengenai berbagai masalah. Presentasi manajemen dijadwalkan untuk memungkinkan tersedianya waktu yang cukup panjang dalam rapat Dewan untuk diskusi dan komentar.
Informasi yang diberikan kepada Dewan berasal dari berbagai macam sumber, termasuk laporan manajemen, perbandingan kinerja, hingga rencana operasi dan keuangan, laporan mengenai kinerja dan operasi saham Perusahaan yang disiapkan oleh pihak ketiga, serta artikel dari berbagai macam publikasi bisnis.
Bila perlu, item signifikan yang memerlukan persetujuan Dewan dapat ditinjau dalam satu atau beberapa kali rapat dan diajukan untuk pemungutan suara dalam rapat-rapat berikutnya, dengan waktu tenggang digunakan untuk klarifikasi dan diskusi mengenai persoalan yang relevan.
Dewan Direksi (atau nama Direktur)
c/o Sekretaris Perusahaan
Seagate Technology
38/39 Fitzwilliam Square
Dublin 2, Ireland
Company.secretary@seagate.com
Sekretaris Perusahaan harus sesegera mungkin menghubungi alamat direktur yang dituju, kecuali jika ada pertimbangan hukum atau pertimbangan lain yang mencegah transmisi komunikasi lebih lanjut, sebagaimana ditentukan oleh Sekretaris Perusahaan. Terkait hal tersebut, item tertentu yang tidak berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab Dewan tidak akan diteruskan oleh Sekretaris Perusahaan, seperti:
Selain itu, materi yang sifatnya sangat tidak ramah, mengancam, melanggar hukum, atau tidak patut lainnya tidak akan diteruskan, dengan ketentuan bahwa Dewan atau direktur secara terpisah yang dituju oleh komunikasi tersebut diberi tahu perihal komunikasi yang ditahan tersebut demi pertimbangan hukum atau pertimbangan lain sesegera mungkin.
Dewan percaya bahwa manajemen berbicara mewakili Perusahaan. Setiap direktur harus merujuk semua pertanyaan dari pers atau orang lain mengenai operasi Perusahaan kepada manajemen. Direktur individu dapat, dari waktu ke waktu atas permintaan manajemen, bertemu atau berkomunikasi dengan berbagai konstituen yang terlibat dengan Perusahaan. Jika komentar dari Dewan sesuai, dalam sebagian besar situasi, komentar tersebut harus berasal dari Ketua Dewan atau Direktur Independen Utama. Semua komunikasi eksternal harus sesuai dengan Kebijakan Komunikasi Eksternal Perusahaan 06-1060.
Komite Kompensasi dan Sumber Daya Manusia Perusahaan meninjau, merekomendasikan, dan mengelola kebijakan yang mengatur tingkat dan bentuk kompensasi direktur, dengan pengawasan dari direktur independen dan persetujuan Dewan. Karyawan Perusahaan tidak akan menerima kompensasi tambahan atas jasanya sebagai direktur.
Komite Kompensasi dan Sumber Daya Manusia Perusahaan percaya bahwa bagian substansial dari paket total kompensasi direktur sebaiknya dalam bentuk saham biasa Perusahaan dan saham yang setara dengan maksud untuk lebih menyelaraskan kepentingan direktur Perusahaan dengan kepentingan jangka panjang pemegang sahamnya.
Perusahaan telah mengadopsi Pedoman Kepemilikan Saham Pejabat dan Direktur (“Pedoman”) yang mewajibkan kepemilikan (i) oleh direktur non-karyawan atas saham biasa senilai 4 (empat) kali lipat dari perolehan kas tahunan, yang dihitung setiap tiga bulan berdasarkan harga saham penutupan kuartal dan (ii) oleh CEO Perusahaan, CFO, dan pejabat Pasal 16 lainnya dari saham biasa dalam jumlah yang sama dengan nilai target yang berlaku berdasarkan kelipatan gaji tahunan. Dewan secara berkala meninjau dan memperbarui Pedoman sebagaimana dianggap tepat oleh Dewan.
Pedoman ini harus diinterpretasikan dan ditafsirkan dalam konteks semua undang-undang yang berlaku, Konstitusi Perusahaan, dan dokumen tata kelola perusahaan lainnya.
Perusahaan berkomitmen untuk terus meninjau dan memperbarui kebijakannya, dan oleh karena itu, Perusahaan berhak untuk mengubah pedoman ini setiap saat, untuk alasan apa pun, dengan tunduk pada undang-undang yang berlaku.
Situs ini berisi informasi tentang Seagate Technology plc ("Seagate") dan pernyataan proyeksi masa depan sesuai dengan arti Pasal 27A Undang-undang Sekuritas tahun 1933 dan Pasal 21E Undang-undang Bursa Saham tahun 1934, sebagaimana diamendemen.
Pelajari lebih lanjut tentang kebijakan dan pendekatan Seagate dalam menjalankan urusan pajaknya serta mengelola risiko pajak perusahaannya di Inggris.
telepon khusus-Relasi Investor:
Computershare Trust Company, Inc.
Sebagaimana diterapkan oleh Dewan yang berlaku efektif mulai tanggal 27 April 2025.